KITE

KITE (KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR) PEMBEBASAN DAN KITE (KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR) PENGEMBALIAN

Fasilitas Fiskal diberikan atas pengembalian Bea Masuk dan PPN/PPnBm tidak dipungut; pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor bahan baku; Bea Masuk, termasuk bea masuk antidumping, imbalan, safeguards, pembalasan. Pembebasan sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan mengajukan permohonan dan mengisi daftar isian permohonan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

PERSYARATAN PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN DATA NIPER

1. Persyaratan NIPER :

  1. Mempunyai sistem pengendalian intern yang baik, yang dibuktikan dengan:
    1. Laporan hasil audit yang terbit paling lama 2 (dua) tahun terakhir dari tanggal permohonan NIPER, dengan opini tidak disclaimer atau adverse.
    2. Paparan sistem pengendalian intern (SPI) dalam hal badan usaha baru berdiri atau belum memiliki laporan hasil audit dari auditor independen.
  2. Memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang yang dibuktikan dengan adanya paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) dalam bentuk print screen dan buku manual atas sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory), yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    1. Adanya keterkaitan pemasukan Bahan Baku dengan dokumen kepabeanan impor yang berasal dari:
      1. Luar daerah pabean
      2. Kawasan berikat
      3. Gudang Berikat
      4. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau
      5. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
    2. Adanya keterkaitan pengeluaran Hasil Produksi dengan dokumen kepabeanan ekspor.
    3. Dapat digunakan untuk mengetahui mutasi Bahan Baku dan Hasil Produksi secara berkelanjutan dan real time.
    4. Adanya pemisahan dengan penggunaan kode yang berbeda atas barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas Pembebasan, barang dan/atau bahan yang mendapatkan fasilitas Pengembalian, barang dan/atau bahan yang tidak mendapatkan fasilitas Pembebasan dan fasilitas Pengembalian, dan waste/scrap.
    5. Laporan-laporan yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan digunakan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggungjawaban pemakaian Bahan Baku (BCL.KT 01).
  3. Memiliki nature of business atau bidang usaha berupa badan usaha industri manufaktur, yang dibuktikan dengan izin usaha industri beserta perubahannya.
  4. Memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi paling singkat 3 tahun sejak permohonan NIPER diajukan, disertai dengan denah dan peta lokasi.
  5. Memiliki atau menguasai tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi paling singkat 6 bulan sejak permohonan NIPER diajukan, disertai dengan denah dan peta lokasi, dalam hal tempat tersebut terpisah dari lokasi untuk kegiatan produksi.
  6. Memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK).
  7. Memiliki rencana produksi, yang dibuktikan dengan adanya :
    1. Bagan alur proses produksi dan masa produksi.
    2. Rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan Baku, daftar Hasil Produksi.
    3. Izin usaha badan usaha penerima subkontrak, denah serta peta lokasi, dan surat perjanjian/kontrak kerja, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan.
      Permohonan NIPER diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik, surat permohonan NIPER ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai frekuensi atau jumlah dokumen pemberitahuan pabean Impor Bahan Baku terbanyak.

 

2. Penetapan NIPER

Terhadap pengajuan permohonan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima berkas permohonan NIPER dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, memberikan tanda terima berkas permohonan NIPER dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap, atau memberikan surat penolakan berkas permohonan NIPER dalam hal dokumen yang diserahkan tidak lengkap disertai dengan alasan. Penelitian administrasi dilakukan terhadap kesesuaian bidang usaha, bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi, bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi tempat penimbunan Bahan Baku, nama badan usaha, alamat kantor, nomor telepon, faximile, email, nama dan identitas penanggungjawab badan sesuai dengan data dalam nomor identitas kepabeanan (NIK), masa produksi sesuai dengan bagan alur proses produksi, izin usaha industri sesuai dengan jenis Bahan Baku dan Hasil Produksi dalam daftar Bahan Baku dan daftar Hasil Produksi, izin usaha badan usaha yang terdaftar.

Jika terdapat ketidaksesuaian, maka akan diterbitkan surat penolakan berkas permohonan NIPER disertai dengan alasan. Apabila seluruh data telah sesuai, selanjutnya akan dilakukan analisis dan penilaian atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan IT Inventory. Jika mendapat persetujuan, dikeluarkan Surat Tugas pemeriksaan lapangan, jika tidak mendapat persetujuan, maka akan dilakukan penolakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, dibuat berita acara pemeriksaan. Melakukan loading daftar isian permohonan NIPER ke dalam Sistem Komputer Pelayanan.

Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan NIPER Pembebasan dalam hal permohonan NIPER Pembebasan disetujui. Penerbitan keputusan NIPER dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal permohonan NIPER Pembebasan ditolak, badan usaha dapat mengajukan permohonan pemrosesan kembali setelah memenuhi alasan penolakan dan proses penerbitan NIPER dapat dilanjutkan tanpa mengulang tahapan pemeriksaan yang dinyatakan telah sesuai.

 

3. Perubahan data NIPER

Dalam hal terdapat perubahan data terkait data entitas, data eksistensi dan data kegiatan produksi yang ada dalam data lampiran NIPER, Perusahaan harus segera mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pembebasan untuk dilakukan perubahan data. Terhadap permohonan perubahan data NIPER, Pejabat Bea dan Cukai menerima, meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya dan melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan lapangan.

Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat pemberitahuan penolakan beserta alasannya. Persetujuan atau penolakan perubahan data NIPER diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal dinyatakan telah sesuai, Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data lampiran NIPER, menerbitkan surat keputusan perubahan data NIPER disertai dengan data lampiran.

 

PERMOHONAN PEMBEBASAN

Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan Ekspor Hasil Produksi. Periode Pembebasan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan atau melebihi jangka waktu tersebut dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU. Perpanjangan periode Pembebasan dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Permohonan perpanjangan periode Pembebasan telah diserahkan sebelum periode Pembebasan.
  2. Diberikan paling lama 12 bulan sejak periode Pembebasan.

Untuk memperoleh persetujuan perpanjangan periode Pembebasan Perusahaan mengajukan surat permohonan perpanjangan periode Pembebasan dilampiri dengan :

  1. Dokumen pabean Impor yang dimohonkan perpanjangan
  2. Bukti pendukung permohonan perpanjangan periode Pembebasan, berupa :
    1. Bukti penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri
    2. Bukti pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri
    3. Bukti adanya force majeure seperti surat keterangan kepolisian atau surat keterangan perusahaan perasuransian.

Atas permohonan perpanjangan periode pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menerima berkas permohonan beserta lampirannya
  2. Melakukan penelitian terhadap :
    1. Periode Pembebasan atas dokumen pabean Impor
    2. Alasan permohonan perpanjangan periode Pembebasan
    3. Dokumen pendukung atau bukti terkait alasan permohonan perpanjangan periode Pembebasan.

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU:

  1. Menerbitkan surat persetujuan perpanjangan periode Pembebasan dan pemberitahuan 17 penggantian jaminan.
  2. Menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) setelah Perusahaan melakukan penggantian jaminan.

Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

IMPOR BAHAN BAKU

Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku yang berasal dari :

  1. Luar Daerah pabean
  2. Gudang Berikat
  3. Kawasan Berikat
  4. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas
  5. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan ketentuan :

  1. Pelaksanaan Impor Bahan Baku menggunakan dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan asal Bahan Baku.
  2. Jenis Bahan Baku harus sesuai dengan jenis yang tercantum dalam lampiran NIPER Pembebasan tentang data kegiatan produksi Perusahaan.
  3. Menyerahkan jaminan sebesar nilai Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor ke Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER.

 

Dalam rangka pelaksanaan Impor Bahan Baku dari Gudang Berikat dan Kawasan Berikat dalam hala pengembalian, Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) dan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengisi dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sesuai dengan tatacara pengisian.
  2. Mengisi isian NIPER penerima barang pada kolom penerima barang.
  3. Mengisi nilai Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada kolom Data Penerimaan Negara dalam kolom Dibebaskan.
  4. Menyerahkan dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) kepada Perusahaan untuk proses penerbitan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ).

Sedangkan untuk perusahaan :

  1. Membayar Bea Masuk dengan akun pendapatan Bea Masuk dalam rangka fasilitas pengembalian.
  2. Menyerahkan BC 2.5 disertai dengan bukti bayar ke Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha Gudang berikat.

 

Dalam rangka pelaksanaan Impor Bahan Baku dari Gudang Berikat dan Kawasan Berikat dalam hala pengembalian, Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) dan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengisi BC 2.5.
  2. Mengisi isian NIPER pada kolom penerima barang.
  3. Mengisi nilai Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada kolom Data Penerimaan Negara dalam kolom Dibebaskan.
  4. Mengisi Pajak Penghasilan pada kolom dibayar.
  5. Menyerahkan BC 2.5 ke perusahaan.

Sedangkan untuk perusahaan :

  1. Menyerahkan dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) disertai dengan jaminan kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER.
  2. Mengirimkan kembali dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC2.5) disertai Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) dan copy jaminan kepada Pengusaha Gudang.

Apabila dokumen pemberitahuan pabean impor tidak mencantumkan NIPER Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor, atas Impor barang dan/atau bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean Impor dimaksud tidak mendapat fasilitas.

 

JAMINAN

Perusahaan wajib menyerahkan jaminan atas Impor Bahan Baku di Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pembebasan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean Impor, dengan ketentuan bahwa jangka waktu berlakunya jaminan paling singkat selama periode Pembebasan ditambah 3 bulan dan nilai jaminan yang diserahkan paling sedikit sebesar Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor. Jaminan dapat berupa Jaminan Bank, Customs Bond, dan Corporate Guarantee.

Perusahaan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk corporate guarantee dengan ketentuan :

  1. Perusahaan termasuk Authorized Economic Operator.
  2. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas atau importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas.
  3. Perusahaan dengan kategori risiko rendah dan memiliki kondisi keuangan yang baik, yang dibuktikan dengan :
    1. Likuiditas Perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancarnya lebih besar dari 1 dalam 2 tahun terakhir.
    2. Solvabilitas Perusahaan yang merupakan nilai perbandingan antara total aktiva dengan total hutang dalam laporan keuangan 1 tahun terakhir di atas 110%.
    3. Rentabilitas Perusahaan yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total modal bernilai positif dalam 2 tahun terakhir.

Dalam hal Perusahaan akan menggunakan corporate guarantee, Perusahaan harus menyerahkan surat keputusan izin penggunaan jaminan perusahaan atau corporate guarantee kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER, untuk diterbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) dalam bentuk corporate guarantee. Untuk mendapatkan surat keputusan izin penggunaan jaminan dalam bentuk corporate Guarantee Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dilampiri dengan Surat Jaminan Perusahaan (corporate guarantee), laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen 2 tahun terakhir, dan fotokopi keputusan fasilitas pelayanan khusus di bidang kepabeanan, dalam hal Perusahaan termasuk AEO/MITA.

Atas permohonan tersebut, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee. Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan.

 

PEMERIKSAAN PABEAN

Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean dimaksud meliputi penelitian dokumen danpemeriksaan fisik barang.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang berlaku ketentuan sebagai berikut :

 

pemeriksaan-fisik.png

pemeriksaan-dokumen.png

Perusahaan wajib membongkar dan/atau menimbun Bahan Baku dari kawasan pabean ke lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean. Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN BAHAN BAKU DAN SUBKONTRAK

Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha yang tercantum dalam data NIPER.

Dalam hal Perusahaan mensubkontrakkan kegiatan awal dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku, Perusahaan dapat mengirimkan langsung Bahan Baku dari kawasan pabean kepada badan usaha penerima subkontrak kegiatan awal tersebut tanpa dibongkar dan/atau ditimbun terlebih dahulu dalam gudang atau tempat penimbunan milik Perusahaan.

Dalam hal Perusahaan mensubkontrakkan kegiatan akhir dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku, Perusahaan dapat melakukan Ekspor Hasil Produksi dari badan usaha penerima subkontrak kegiatan akhir.

Pengiriman Bahan Baku kepada badan usaha penerima subkontrak dan/atau Ekspor Hasil Produksi dari badan usaha penerima subkontrak, dapat dilakukan dengan ketentuan :

  1. Kategori Perusahaan :
    1. Berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
    2. Termasuk dalam Authorized Economic Operator.
    3. Berstatus Mitra utama (MITA) Prioritas dan Mitra Utama (MITA) non prioritas.
  2. Memiliki profil fasilitas risiko rendah atau risiko menengah.
  3. Pemasukan dan pengeluaran atas Bahan Baku dan Hasil Produksi harus terlebih dahulu dicatat dalam sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) Perusahaan.

Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena seluruh kapasitas produksi telah terpakai, dengan ketentuan :

  1. Perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat, yang memiliki profil fasilitas risiko rendah atau risiko menengah.
  2. Perusahaan termasuk dalam Authorized Economic Operator.
  3. Perusahaan berstatus sebagai importir Mitra Utama (MITA) Prioritas dan importir Mitra Utama (MITA) Non Prioritas.

Perusahaan yang akan melakukan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan dilampiri perjanjian kontrak ekspor/agreement atau dokumen lain sejenisnya. Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan hal sebagai berikut :

  1. Menerima surat permohonan dan lampirannya.
  2. Membandingkan volume Hasil Produksi dalam kontrak ekspor dengan volume kapasitas produksi dalam data lampiran NIPER Pembebasan.

Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat persetujuan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan. Dalam hal permohonan tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penolakan disertai alasan.

Dalam hal subkontrak dilakukan oleh badan usaha yang tidak tercantum dalam NIPER Pembebasan, Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU untuk mendapatkan izin, dengan dilampiri izin usaha badan usaha penerima subkontrak dan surat perjanjian/kontrak kerja dengan badan usaha penerima subkontrak. Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan :

  1. Menerima surat permohonan penambahan badan usaha penerima subkontrak.
  2. Meneliti kesesuaian kegiatan badan usaha penerima subkontrak dengan kegiatan produksi Perusahaan.
  3. Meneliti kesesuaian surat perjanjian/kontrak kerja dengan kegiatan produksi Perusahaan.

Dalam hal hasil penelitian dinyatakan sesuai, Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerbitkan surat persetujuan penambahan badan usaha penerima subkontrak.
  2. Melakukan pemutakhiran data Lampiran NIPER Pembebasan terkait data badan usaha penerima subkontrak.
  3. Menyerahkan surat persetujuan penambahan badan usaha penerima subkontrak dan surat keputusan perubahan data NIPER Pembebasan disertai lampiran data NIPER Pembebasan terkait kegiatan produksi yang telah dilakukan pemutakhiran kepada Perusahaan.

Dalam hal hasil penelitian dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penolakan disertai alasan. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

KONVERSI

Dalam hal Perusahaan akan memulai produksi, Perusahaan harus menyerahkan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses produksi dimulai. Apabila tidak menyerahkan Konversi maka Perusahaan tidak mendapat fasilitas pembebasan. Konversi digunakan untuk menghitung jumlah pemakaian Bahan Baku pada Laporan pertanggungjawaban pemakaian Bahan Baku (BCL.KT 01). Jika terdapat perubahan atas Konversi yang telah ada dalam database, Perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan Konversi yang diserahkan dengan surat permohonan loading Konversi dengan mengirimkan data Konversi kepada SKP secara online /dengan loading Konversi pada SKP.

Perubahan Konversi setelah Perusahaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemakaian Bahan Baku (BCL.KT 01) dapat dilakukan dalam hal :

  1. Kesalahan penulisan kode satuan.
  2. Kesalahan penulisan karakter pada kode Bahan Baku dan/atau kode Hasil Produksi, seperti karakter “1”, tertulis “I”.
  3. Kesalahan penulisan koefisien karena ekuivalensi, seperti “100 cm”, tertulis “1 m”.

Perubahan Konversi dilakukan dengan menambahkan kode Hasil Produksi dan/atau kode Bahan Baku yang diubah setelah seri terakhir kode Hasil Produksi dan/atau kode Bahan Baku pada nomor Konversi yang telah ada dalam database Sistem Komputer Pelayanan Fasilitas Pembebasan.

 

EKSPOR HASIL PRODUKSI

Semua Hasil Produksi wajib diekspor oleh Perusahaan dalam periode Pembebasan Hasil Produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas Bahan Baku, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Perusahaan lain yang menerima Hasil Produksi merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.
  2. Hasil Produksi yang diserahkan kepada perusahaan lain hanya untuk digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan lain tersebut serta wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
  3. Realisasi Ekspor atas Hasil Produksi yang diserahkan kepada perusahaan lain dilakukan sebelum periode Pembebasan berakhir.
  4. Pelaksanaan Ekspor gabungan mengacu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor.

Diekspor dalam satu kesatuan unit adalah Hasil Produksi Perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan hasil produksi perusahaan lain namun masing-masing barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang dipasangkan pada kendaraan bermotor.

Perusahaan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan sanksi administrasi atas Bahan Baku, Bahan Baku yang dipergunakan dalam barang dalam proses, dan Bahan Baku yang dipergunakan dalam Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan force majeure seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang. Pembebasan dimaksud diberikan dengan ketentuan :

  1. Secara fisik barang dan/atau bahan nyata-nyata musnah.
  2. Periode Pembebasan belum berakhir saat keadaan force majeure.

Serta mengajukan permohonan dengan dilampiri :

  1. Bukti adanya force majeure
  2. Pernyataan jenis, jumlah, dan uraian barang dan/atau bahan yang musnah.

Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk :

  1. Menerima berkas permohonan dan bukti-bukti terjadinya force majeure.
  2. Meneliti jangka waktu periode Pembebasan.
  3. Meneliti jumlah barang dan/atau bahan yang musnah akibat keadaan force majeure.
  4. Dalam hal diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan fisik, audit, dan meminta pertimbangan pihak ketiga.

Hasil Produksi Yang Rusak, Barang dalam proses (work in process) dan Bahan Baku Yang Rusak atau reject sehingga tidak dapat diolah, dirakit, dipasang atau reject harus dimusnahkan atau atau diekspor kembali (khusus bahan baku). Apabila barang tidak dapat dimusnahlan karena sifatnya maka harus dilakukan perusakan. Pelaksanaan pemusnahan atau perusakan dilakukan sebelum periode Pembebasan berakhir.

Perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan/pabrik untuk melakukan perusakan dengan dilampiri :

  1. Daftar barang yang akan dirusak, dalam hal terhadap barang dalam proses (WIP) dan hasil produksi yang rusak atau reject.
  2. Copy dokumen pemberitahuan pabean impor dan rekapitulasi jenis dan jumlah barang yang akan dirusak, dalam hal Perusakan dilakukan terhadap Bahan Baku Yang Rusak atau reject.

Atas permohonan Perusakan Pejabat Bea dan Cukai melakukan :

  1. Penelitian kelengkapan pengisian daftar barang yang akan dirusak dan penelitian periode Pembebasan.
  2. Penelitian kesesuaian jenis dan jumlah barang yang akan dirusak.

Dalam hal hasil penelitian dinyatakan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai :

  1. Melakukan pencacahan.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perusakan.
  3. Membuat berita acara Perusakan.

Hasil Perusakan diperlakukan sebagai waste/scrap dengan ketentuan:

  1. Diberitahukan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Penyelesaian Barang Asal Impor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (BC 2.4).
  2. Dikenakan bea masuk sebesar :
    1. 5% dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation) Bahan Bakunya 5% (lima persen) atau lebih.
    2. Tarif yang berlaku dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation) Bahan Bakunya kurang dari 5%.
  3. Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor yang dihitung berdasarkan harga jual, dalam hal belum dipungut.
  4. Wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan/pabrik untuk melakukan Pemusnahan dengan dilampiri :

  1. Dokumen kepabeanan BC.2.4 dan daftar barang yang akan dirusak (untuk barang dalam proses atau hasil produksi yang rusak atau reject).
  2. Copy dokumen pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean serta rekapitulasi jenis, jumlah dan kode barang yang akan dimusnahkan (untuk bahan baku).

Atas permohonan Pemusnahan Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian :

  1. Kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen BC.2.4.
  2. Kelengkapan pengisian daftar rincian barang.
  3. Kesesuaian jenis bahan dan/atau barang yang akan dimusnahkan dengan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.
  4. Kesesuaian jenis, jumlah dan kode barang yang akan dimusnahkan dengan dokumen kepabeanan BC 2.4.
  5. Periode Pembebasan sesuai copy dokumen pemberitahuan pabean impor.

Dalam hal hasil penelitian dinyatakan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai :

  1. Melakukan pencacahan.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemusnahan.
  3. Membuat berita acara Pemusnahan.

Dalam hal hasil penelitian dinyatakan tidak sesuai, permohonan Pemusnahan ditolak. Pemberian keputusan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Penyelesaian atas Hasil Produksi Yang Rusak atau reject atau barang dalam proses (work in process) rusak atau reject atau Bahan Baku Yang Rusak atau reject dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas Bahan Baku.

 

PERTANGGUNGJAWABAN

Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan. Laporan pertanggungjawaban diserahkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban Bahan Baku (BCL.KT 01) yang disampaikan dalam bentuk softcopy terkait pertanggungjawaban pemakaian Bahan Baku untuk kegiatan :

  1. Ekspor Hasil Produksi.
  2. Pemusnahan atau Perusakan Hasil Produksi Yang Rusak atau reject.
  3. Pemusnahan atau Perusakan barang dalam proses rusak atau reject.
  4. Pemusnahan, Perusakan atau ekspor kembali Bahan Baku Yang Rusak atau reject.
  5. Penyelesaian sisa proses produksi (waste/scrap).

Laporan pertanggungjawaban harus dilampiri dengan :

  1. Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan persetujuan keluar Pejabat Bea dan Cukai.
  2. Dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang telah mendapat persetujuan Ekspor (tidak berlaku jika telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik).
  3. Dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor atau Devisa Hasil Ekspor (tidak berlaku jika telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik).
  4. Surat Serah Terima Barang, dalam hal dilakukan Ekspor gabungan.
  5. LPE (tidak berlaku untuk perusahaan Tbk, AEO, MITA).
  6. Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.4 dan berita acara Pemusnahan.
  7. Dokumen pemberitahuan pabean BC 2.4 dan kelengkapannya serta faktur pajak.

Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban, Pejabat Bea dan Cukai :

  1. Menerima laporan pertanggungjawaban.
  2. Melakukan penelitian kelengkapan dokumen.
  3. Memberikan tanda terima dalam hal berkas laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap, atau mengembalikan berkas disertai dengan alasan, dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diterima dengan lengkap.

Permohonan pengembalian dilampiri dengan :

  1. PIB dan bukti pembayaran Bea Masuk dengan akun pengembalian (tidak berlaku jika telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik).
  2. PEB (tidak berlaku jika telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik).
  3. Dokumen bukti adanya transaksi ekspor atau devisa hasil ekspor.
  4. LPE (tidak berlaku untuk perusahaan Tbk, AEO, MITA).

 

MONITORING DAN EVALUASI

Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER secara periodik paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun sejak tanggal keputusan NIPER Pembebasan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan Tbk, Aeo, dan MITA dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko paling kurang 1 kali dalam 3 tahun yang dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan memperhatikan :

  1. Perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor.
  2. Keterkaitan jenis Bahan Baku dengan jenis Hasil Produksi.
  3. Negara asal Bahan Baku dan negara tujuan Ekspor Hasil Produksi.
  4. Frekuensi perubahan Konversi yang tidak wajar.
  5. Pengguna fasilitas Pembebasan merupakan Perusahaan yang baru berdiri.
  6. Perusahaan melakukan subkontrak untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi.
  7. Terdapat peningkatan kegiatan Pemusnahan Perusakan dan/atau waste/scrap secara signifikan.
  8. Terdapat kondisi lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau KPU.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan antara lain dengan :

  1. Pengujian eksistensi tempat pembongkaran, tempat penimbunan Bahan Baku, tempat penimbunan barang dalam proses produksi, tempat penimbunan Hasil Produksi, tempat penimbunan sisa proses produksi dan pabrik tempat proses produksi.
  2. Pemeriksaan fisik (stock opname) Bahan Baku, Hasil Produksi dan sisa proses produksi (waste/scrap).
  3. Membandingkan saldo hasil pemeriksaan fisik (stock opname) berdasarkan pencatatan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory).
  4. Pengujian terhadap Sistem Pengendalian Intern Perusahaan serta terhadap Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory).
  5. Analisis terhadap data laporan yang dapat diakses yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory).
  6. Pengujian terhadap pemenuhan kriteria penggunaan jaminan perusahaan atau corporate guarantee.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan bersama dengan unit audit dan/atau unit pengawasan, dengan diterbitkan surat tugas monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Audit, dan Kantor Pabean terkait, sebagai bahan informasi awal untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing unit. Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pembebasan yang telah diberikan dan pertanggungjawaban penyelesaian Bahan Baku.

Dalam hal pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditemukan selisih fisik Bahan Baku dari saldo bahan baku yang belum dilaporkan sesuai IT Inventory, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Perusahaan wajib membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan sebesar selisih tersebut.

Laporan hasil audit kepabeanan dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas :

  1. Bahan Baku yang telah ada realisasi Ekspor.
  2. Bahan Baku Yang Rusak atau reject dan Hasil Produksi Yang Rusak atau reject yang telah dilakukan Pemusnahan, atau Perusakan.
  3. Keadaan force majeure.

Laporan hasil audit kepabeanan dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Bahan Baku dengan memuat rincian :

  1. Bahan Baku yang telah diaudit menunjuk dokumen pemberitahuan pabean impor asal Bahan Baku.
  2. Saldo akhir Bahan Baku dan Hasil Produksi menunjuk dokumen pemberitahuan pabean impor asal Bahan Baku.

 

SANKSI

1. Pembekuan Niper

NIPER dibekukan dalam hal Perusahaan :

  1. Tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER.
  2. Tidak melunasi utang Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo.
  3. Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
  4. Tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  5. Diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan bukti yang cukup.
  6. Tidak memasang papan nama yang paling sedikit berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik.
  7. Tidak memenuhi ketentuan subkontrak (pembekuan berlaku selama 3 bulan). tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut (pembekuan berlaku selama 12 bulan).
  8. Mengajukan permohonan pembekuan dalam rangka Perusahaan akan beralih menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat.

Dalam hal NIPER dibekukan :

  1. Perusahaan tidak dapat memperoleh fasilitas Pembebasan atas Impor Bahan Baku.
  2. PIB selama periode pembekuan tidak dapat diberikan pembebasan.
  3. Selama periode pembekuan, tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian, kecuali jika dibebukakn dalam rangka beralih ke KB.

NIPER yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila :

  1. Telah mengajukan permohonan perubahan pada data NIPER.
  2. Telah melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
  3. Telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
  4. Telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
  5. Tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
  6. Telah memasang papan nama yang paling sedikit berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik.
  7. Telah berakhir masa pembekuan.
  8. Telah mengajukan permohonan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan dalam masa pembekuan.

Untuk dapat diberlakukan kembali NIPER yang dibekukan, Perusahaan mengajukan permohonan pemberlakuan kembali NIPER kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER. Dalam hal permohonan pemberlakuan kembali NIPER Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pembebasan menerbitkan surat pemberlakuan kembali NIPER.

2. Pencabutan

NIPER dicabut dalam hal Perusahaan :

  1. Tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan NIPER.
  2. Tidak melunasi seluruh utang Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa.
  3. Melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER atau di lokasi yang tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
  4. Terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan.
  5. Berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat pada lokasi yang sama.
  6. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  7. Tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan selama 10 tahun.
  8. Tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai.
  9. Tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan.
  10. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pembebasan.
  11. Tidak melakukan Impor atau Ekspor selama masa pembekuan.

Apabila Perusahaan memenuhi kriteria pencabutan Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER atas nama Menteri menerbitkan keputusan pencabutan NIPER. Dalam hal NIPER Pembebasan dicabut, jaminan dicairkan sebesar Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan dan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pencabutan NIPER Pembebasan dapat terlebih dahulu dilakukan audit kepabeanan.

 

 

 

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

Hal

Perdirjen 04 dan 05

Koordinasi antara DJBC dengan DJP terkait akses terhadap IT Inventory yang dimiliki oleh perusahaan.

IT Inventory dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh DJP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DJBC.

Pemanfaatan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas pembebasan dan Kawasan Berikat oleh 1 entitas.

Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan/Pengembalian, dapat memanfaatkan fsilitas kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda (sekurang-kurangnya dipisahkan oleh batas permanen).

Pelayanan manual.

Dalam hal SKP mengalami gangguan atau tidak berfungsi, seluruh pelayanan tetap dilaksanakan secara manual.

Penyampaian secara elektronik.

Penolakan, persetujuan, atau permintaan dokumen tambahan dapat disampaikan melalui surat elektronik yang dikirimkan ke alamat email sebagaimana tercantum dalam data lampiran NIPER.

 

Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda dimana keduanya sekurang-kurangnya dipisahkan oleh batas yang permanen.

Contoh :

 

ketentuan-lain.png

Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER wajib :

  1. Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitan NIPER, untuk badan usaha yang baru berdiri atau belum memiliki laporan hasil audit.
  2. Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit periode tahun sebelumnya paling lambat 1 bulan setelah diterbitkannya laporan keuangan yang telah diaudit, bagi Perusahaan yang menggunakan jaminan dalam bentuk corporate guarantee.
  3. Memasang papan nama yang paling sedikit berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER pada setiap lokasi penimbunan dan setiap lokasi pabrik.
  4. Mengajukan permohonan NIPER Pembebasan baru dalam hal terjadi perubahan pada 9 digit pertama NPWP sebagai akibat perubahan entitas.

Pengawasan terhadap Perusahaan dapat dilakukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi wilayah lokasi Perusahaan. Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Cikarang, Karawang, Purwakarta dan Sukabumi dapat dilayani penerbitan NIPER Pembebasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan di Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Dalam hal terdapat Kantor Wilayah atau KPU belum memiliki aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) KITE dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Pembebasan, pelayanan dan pengawasan fasilitas Pembebasan dilakukan oleh Kantor Wilayah penerbit NIPER/NIPER Pembebasan sebelumnya.